Beranda/Blog/Dokumen Legal
Dokumen Legal 6 menit baca28 Juni 2026

Pengertian force majeure dalam kontrak bisnis Indonesia — Penjelasan Hukum Lengkap

Penjelasan mendalam tentang "pengertian force majeure dalam kontrak bisnis Indonesia" berdasarkan hukum Indonesia (KUH Perdata, UU terkait) — disertai contoh klausul praktis yang bisa langsung digunakan.

Pengertian Force Majeure dalam Kontrak Bisnis Indonesia: Penjelasan Hukum Lengkap

Apakah Force Majeure dalam Hukum Bisnis Indonesia?

Force majeure adalah istilah umum dalam hukum bisnis yang mengacu pada suatu peristiwa yang tidak terduga dan tidak dapat dicegah, yang membuat seseorang atau organisasi tidak dapat memenuhi kewajiban kontrak. Dalam konteks Indonesia, force majeure didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketergantungan Lalu Lintas Minyak dan Gas Bumi (KUH Perdata Pasal 1065).

Konsep Force Majeure dalam Hukum Bisnis Indonesia

Menurut KUH Perdata Pasal 1065, force majeure adalah suatu peristiwa yang tidak terduga dan tidak dapat dicegah, dan bukan karena kesalahan atau kelalaian si peserta kontrak. Di antara contoh force majeure yang tercantum dalam pasal tersebut adalah:

  • Perang atau ancaman perang
  • Gempa bumi atau kejadian alam lainnya
  • Panen gagal atau gangguan lainnya pada sumber daya alam
  • Masalah kesehatan masyarakat atau wabah penyakit
  • Kebakaran atau bencana alam lainnya

Penjelasan dan Contoh Praktis

Contoh praktis force majeure adalah jika sebuah perusahaan kontraktor jalan raya terpaksa menghentikan proyeknya karena terjadi gempa bumi yang membuat lokasi proyek menjadi tidak aman. Dalam situasi seperti ini, perusahaan kontraktor dapat menggunakan force majeure sebagai alasan untuk tidak memenuhi kewajiban kontrak. Namun, hal ini harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan harus disertai dengan pemberitahuan resmi kepada pihak kontrak lainnya, sebagai wujud kesadaran dan tanggung jawab sebagai pemberi kontrak.

Menghindari Konsekuensi Hukum: Bagaimana Menggunakan Force Majeure dengan Benar

Menggunakan force majeure sebagai alasan untuk tidak memenuhi kewajiban kontrak tidak boleh dilakukan sebagai taktik penghindaran konsekuensi hukum. Dalam beberapa kasus, penggunaan force majeure terlalu sering dapat dianggap sebagai kesalahan atau kecurangan pihak kontraktor. Oleh karena itu, perusahaan harus menggunakan force majeure dengan hati-hati dan bertanggung jawab, dan selalu mematuhi prinsip hukum yang berlaku.

Serta, perlu disadari bahwa kebanyakan persyaratan penggunaan force majeure telah disebutkan dalam perjanjian atau kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, sehingga diperlukan perjanjian atau kesepakatan untuk mengatur hal-hal yang tidak terduga dan dapat mempengaruhi kinerja dan tuntutan keuangan dalam kontrak.

Simak, Dokumin: AI Dokumen Bisnis Indonesia untuk Membantu Anda Menyusun Kontrak dengan Baik dan Benar

Untuk memastikan bahwa Anda mengerti dan menggunakan force majeure dengan benar, serta dapat menyusun kontrak yang tepat, Anda perlu memiliki sumber yang tepat dan dapat diandalkan. Dokumin, sebagai platform AI dokumen bisnis Indonesia, hadir untuk membantu Anda menyusun kontrak dengan baik dan benar. Dengan menggunakan Dokumin, Anda dapat menghindari kemungkinan kesalahan dan masalah yang dapat timbul dalam proses kontrak.

Ayo, kunjungi situs kami Dokumin.com untuk mulai menggunakan layanan kami!

Buat dokumen bisnis Anda dalam menit

Dokumin menghasilkan RAB tender, kontrak legal, dan paket KUR secara otomatis — sesuai format resmi Indonesia.

Coba Gratis — 3 Dokumen