- Mengindentifikasi Tujuan Kerjasama. Dalam memulai pembuatan PKS, perlu diidentifikasi apa yang akan dicapai dengan kerjasama tersebut. Misalnya, kerjasama dapat diakukan untuk menangani proyek akuntansi tertentu atau untuk membantu memenuhi kebutuhan akuntansi perusahaan.
- Mengatur Ketentuan Kerjasama. Dalam PKS jasa akuntansi, perlu diatur ketentuan kerjasama, seperti jenis jasa yang akan diberikan, biaya yang akan dibayarkan, dan jangka waktu kerjasama.
- Mengatur Kewajiban dan Tanggung Jawab. Dalam PKS jasa akuntansi, perlu diatur kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak. Misalnya, pihak penyedia jasa akuntansi harus melaksanakan jasa yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan, sedangkan pihak penerima jasa akuntansi harus membayar biaya jasa yang telah disepakati.
- Mengatur Pembayaran dan Pengambilan Risiko. Dalam PKS jasa akuntansi, perlu diatur pembayaran dan pengambilan risiko. Misalnya, pihak penerima jasa akuntansi harus membayar biaya jasa secara bertahap, sedangkan pihak penyedia jasa akuntansi harus mengambil risiko kegagalan pelaksanaan jasa.
- Mengatur Penyelesaian Sengketa. Dalam PKS jasa akuntansi, perlu diatur penyelesaian sengketa. Misalnya, jika terjadi sengketa antara pihak penyedia jasa akuntansi dan penerima jasa akuntansi, maka dapat diadakan mediasi atau arbitrase untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
- Mengatur Pembatalan Kerjasama. Dalam PKS jasa akuntansi, perlu diatur pembatalan kerjasama. Misalnya, jika salah satu pihak melanggar ketentuan kerjasama, maka dapat dibatalkan kerjasama tersebut.
- Lampiran I - Syarat dan Ketentuan - 1.1. Pihak penyedia jasa akuntansi berjanji untuk melaksanakan jasa akuntansi sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan. - 1.2. Pihak penerima jasa akuntansi berjanji untuk membayar biaya jasa akuntansi secara bertahap.
- Lampiran II - Jasa yang Disediakan - 2.1. Pihak penyedia jasa akuntansi akan menyediakan jasa akuntansi sesuai dengan kebutuhan pihak penerima jasa akuntansi.