Beranda/Blog/RAB & Tender
RAB & Tender 6 menit baca28 Juni 2026

Berapa persen jaminan penawaran dalam tender pemerintah — Penjelasan Lengkap

Penjelasan komprehensif tentang "berapa persen jaminan penawaran dalam tender pemerintah" lengkap dengan contoh praktis dan langkah-langkah yang bisa langsung diterapkan oleh kontraktor dan vendor pengadaan Indonesia.

Berapa Persen Jaminan Penawaran dalam Tender Pemerintah: Penjelasan Lengkap

Peraturan Dasar Jaminan Penawaran dalam Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah Indonesia melalui proses tender merupakan prinsip kegiatan pembelian barang/jasa yang dilakukan oleh Pemerintah. Jaminan penawaran merupakan bagian penting dalam proses tender ini. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan, jaminan penawaran harus disediakan oleh calon penanggung jawab dalam setiap tender.

Tahap Jaminan Penawaran dalam Tender Pemerintah

Jaminan Penawaran atau yang biasa disebut dengan Letter of Credit (L/C) merupakan suatu tanda bukti untuk memastikan pelaksana tender akan menyelesaikan pekerjaan dengan baik. Jaminan penawaran ditetapkan 5% dari RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan. Apabila nilai tender melampaui RP. 5 Miliar maka akan dikenakan beban Pajak penghasilan sebesar 10% dari Nilai Harga Jaminan Penawaran atau 5% dalam bentuk Pajak penghasilan sebesar 2,5%.

Mekanisme Penetapan Jaminan Penawaran

Jaminan penawaran biasanya diserahkan dalam bentuk Letter of Credit (L/C) yang dapat dibuka pada waktu yang telah ditentukan dalam Kontrak. Apabila pelaksana tidak melakukan pembayaran dalam waktu yang telah ditentukan maka hak untuk menutup L/C berada di tangan Pemerintah. Sebaliknya apabila Pembayar tidak melakukan pembayaran atas L/C maka Hak untuk menutup L/C berada di tangan Pelaksana Penanggung Jawab.

Beda Pilihan L/C (Letter of Credit) dengan Surat Jaminan Penawaran

Apabila pelaksana mengirimkan surat jaminan penawaran kepada pihak yang berwenang, hal ini tidak bermakna dalam proses pengadaan. Surat jaminan penawaran merupakan bentuk untuk memastikan pelaksana yang akan menyelesaikan pekerjaan dengan baik. Surat jaminan penawaran juga harus mempertimbangkan hal-ihwal seperti keamanan serta pengembangan dalam penyelesaian proyek. Apabila pelaksana melakukannya secara baik maka akan mendapatkan poin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Gunakan Dokumen yang Tepat untuk Tender Anda!

Dalam menjalankan tender, menggunakan Dokumen yang sesuai dengan kebutuhan adalah hal yang paling penting. Dokumen yang kurang lengkap atau tidak sesuai, dapat menyebabkan kegagalan dalam proses tender. Karena itu, sangat penting untuk menyortir Dokumen yang sesuai dengan peraturan hukum dan peraturan yang ada. Anda dapat menggunakan Dokumen yang sudah berdiri dengan standar ISO 9001:2015 untuk meningkatkan kualitas dan kinerja. Dengan menggunakan Dokumin sebagai solusi dalam menentukan Dokumen yang sesuai dengan kebutuhan Anda, Anda dapat meningkatkan tingkat kemampuan dalam melakukan tender dengan aman dan nyaman. Dengan itu, Anda dapat meningkatkan kemampuan untuk dapat meningkatkan kualitas dan performa dalam pengadaan barang/jasa.

Buat dokumen bisnis Anda dalam menit

Dokumin menghasilkan RAB tender, kontrak legal, dan paket KUR secara otomatis — sesuai format resmi Indonesia.

Coba Gratis — 3 Dokumen